Tunjangan Guru

Tunjangan Guru Dihapus? P2G: Mimpi Buruk Jutaan Orang

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendorong jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Iman menyayangkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

Menurutnya, tunjangan profesi guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

BACA JUGA :  Tetap Eksis di Saat Krisis - Kiat Mengelola Keuangan dan Investasi yang Aman

“Harusnya Mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami,” katanya.

Terpisah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan dalam konferesi pers, Senin (29/8).

BACA JUGA :  Jadi Dosen Di Usia 22 Tahun, Anak Tukang Becak Ini Cuma Butuh 10 Bulan Lulus S2 Cumlaude Di ITB

(Sorce: CNN)

Loading